Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan terkait izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), yang telah pensiun, diduga menerima uang hasil pemerasan tersebut dan menggunakannya untuk membeli kendaraan roda empat.
Mobil Mewah Dibeli dari Uang Haram
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa salah satu hasil pemerasan yang diterima Hery Sudarmanto digunakan untuk membeli mobil. “Di antaranya kendaraan roda empat,” ujar Budi kepada wartawan pada Sabtu (17/1/2025).
Uang hasil pemerasan izin TKA ini ditampung terlebih dahulu di rekening milik kerabat Hery sebelum akhirnya digunakan untuk membeli aset. KPK mengidentifikasi mobil yang dibeli adalah Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024.
“Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil. Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024,” jelas Budi. Ia menegaskan bahwa uang yang digunakan untuk pembelian mobil tersebut berasal dari agen TKA. Saat ini, mobil tersebut telah disita oleh penyidik KPK.
Peran Hery Sudarmanto Meski Sudah Pensiun
KPK masih mendalami alasan Hery Sudarmanto tetap menerima uang dari agen TKA meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi pada Jumat (16/1).
Budi menambahkan bahwa Hery Sudarmanto diduga masih memiliki pengaruh dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker, meskipun sudah pensiun. “Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” tuturnya.
Dugaan Korupsi Pengurusan Izin TKA
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA di Kemnaker. KPK menduga praktik ini berlangsung antara tahun 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.
Awalnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, setelah pengembangan, jumlah tersangka bertambah menjadi sembilan orang, termasuk Hery Sudarmanto. Para tersangka diduga merupakan pejabat di Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Daftar Sembilan Tersangka:
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto: Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto: Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.






