Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya informasi mengenai pihak-pihak yang berperan sebagai ‘pengepul’ dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pihak pengepul tersebut dilaporkan telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa.
Pengembalian Dana Tak Hentikan Proses Hukum
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pengembalian dana oleh para pengepul tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. KPK mengimbau agar pengembalian dana dilakukan melalui penyelidik.
“Tentu kami mengimbau bahwa pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyelidik. Dan tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Modus Operandi Bupati Pati Sudewo
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus ini. Sudewo diduga memanfaatkan tim suksesnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk melancarkan aksi pemerasan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo membentuk tim yang disebut ‘Tim 8’ untuk memuluskan rencananya. Tim ini bertugas mengumpulkan uang dari para Calon Perangkat Desa (Caperdes).
“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Dalam ‘Tim 8’ tersebut, beberapa kepala desa ditunjuk sebagai koordinator kecamatan. Mereka adalah:
- Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
- Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
- Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
- Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
- Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
Abdul Suyono dan Sumarjiono diduga menginstruksikan kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per Caperdes, yang merupakan mark-up dari tarif sebelumnya.
“Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” terang Asep.
Ancaman diduga menyertai proses pengumpulan uang ini. Jika Caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono (JION) tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






