Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Para tersangka diduga menyewa sebuah safe house khusus untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil kejahatan.
Temuan “Safe House” Khusus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa safe house tersebut disewa secara khusus oleh para oknum Bea Cukai untuk menampung barang bukti berupa uang dan emas. “Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” ujar Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Dalam penindakan yang dilakukan penyidik, KPK menampilkan sejumlah apartemen yang diduga dijadikan safe house. Terlihat dalam apartemen tersebut tersimpan gepokan uang mata uang asing hingga emas batangan.
Barang Bukti Senilai Puluhan Miliar
Total barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara suap ini mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk safe house yang disewa para tersangka.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Rincian barang bukti yang diamankan KPK antara lain:
- Uang tunai dalam bentuk Rupiah senilai Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (USD) 182.900
- Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang (JPY) 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg senilai Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg senilai Rp8,3 miliar
- Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Modus Operandi dan Para Tersangka
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang diberikan oleh PT Blueray kepada oknum Bea Cukai agar barang-barang yang diimpornya tidak dilakukan pengecekan. Total ada enam tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.






