Berita

KPK Ungkap Mantan Sekjen Kemnaker Terima Rp 12 Miliar Meski Sudah Pensiun

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyelidikan terbaru mengungkap fakta mengejutkan bahwa salah satu tersangka, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Hery Sudarmanto, diduga masih menerima aliran dana haram meskipun telah pensiun.

Aliran Dana Rp 12 Miliar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Hery Sudarmanto diduga menerima uang senilai setidaknya Rp 12 miliar dalam perkara ini. Penerimaan dana tersebut diduga telah berlangsung sejak Hery menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa aliran dana tersebut tidak berhenti meskipun Hery Sudarmanto sudah tidak lagi menjabat. “Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambahnya.

Advertisement

Praktik Pemerasan Berlangsung Lama

Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi selama periode 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar. KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Kemnaker dalam melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:

  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.

KPK terus berupaya menelusuri lebih lanjut aliran dana dalam kasus ini, mengingat dugaan bahwa pola pungutan tidak resmi semacam ini sudah berlangsung lama dan terus berlanjut hingga kasus ini terungkap.

Advertisement