Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK mengungkap fakta mengejutkan bahwa Mulyono ternyata merangkap jabatan sebagai komisaris di lebih dari 10 perusahaan.
Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan
Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, penyidik KPK menemukan bahwa Mulyono tidak hanya menjabat sebagai kepala KPP, tetapi juga memegang posisi komisaris di sejumlah perusahaan.
“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2). Budi menambahkan bahwa KPK akan mendalami lebih lanjut kaitan jabatan Mulyono di 12 perusahaan tersebut dengan kasus suap restitusi pajak yang sedang diusut.
“Nah, dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya,” jelas Budi.
Penyidik juga akan mengusut dugaan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut digunakan Mulyono untuk memanipulasi urusan perpajakan. “Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya, misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” sambungnya.
Kewenangan Kementerian Keuangan
Terkait persoalan rangkap jabatan yang diemban Mulyono, Budi Prasetyo menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan internal Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti dari sisi etika kepegawaian.
“Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan,” imbuhnya.
Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak
Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi yang diajukan menjadi Rp 48,3 miliar.
“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2).
Pada November 2025, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) bertemu dengan pihak PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya ‘uang apresiasi’.
PT BKB melalui Manajer Keuangan Venzo VNZ menyepakati permintaan tersebut sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah dana restitusi cair, uang tersebut dicairkan menggunakan invoice fiktif dan dibagi sesuai kesepakatan: Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk fiskus Dian Jaya Demega, dan Rp 500 juta untuk Venasisus.
Dalam praktiknya, Dian Jaga Demega menerima Rp 180 juta setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus. Sementara Mulyono menerima Rp 800 juta, yang sebagian digunakan untuk pembayaran DP rumah.
“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” jelas Asep.






