Berita

KPK Ungkap Kendala Teknis dan Kadaluwarsa Jadi Alasan SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 T

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai keputusan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Lembaga antirasuah ini menegaskan tidak ada intervensi politik di balik penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut.

Kendala Teknis dan Alat Bukti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan murni disebabkan oleh kendala teknis dalam proses penanganan perkara. Salah satu kendala utama adalah ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara.

“Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (29/12/2025).

Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan penyidikan pada tahun 2017 dengan menetapkan Bupati Konawe saat itu, Aswad Sulaiman (AS), sebagai tersangka. KPK memperkirakan kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Delapan tahun berselang, KPK mengumumkan telah menerbitkan SP3 untuk kasus izin tambang Konawe sejak Desember 2024. Budi merinci bahwa penghentian penyidikan diambil karena hambatan dalam penghitungan kerugian negara oleh auditor.

“Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara),” jelas Budi.

Ia menambahkan, tidak adanya perhitungan kerugian negara oleh auditor membuat KPK kekurangan alat bukti terkait sangkaan kerugian negara. Sementara itu, untuk kasus dugaan suap, Budi menyebut perkara tersebut telah kadaluwarsa.

Advertisement

Dua Faktor Utama Penerbitan SP3

Kedua faktor tersebut, yaitu ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak dapat menghitung kerugian negara dan kendala kadaluwarsa penuntutan pada pasal suap, menjadi alasan utama KPK menerbitkan SP3 di kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.

“Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan,” tegas Budi.

Kronologi Kasus Konawe Utara

Pada tahun 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Ia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut Situmorang kala itu menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara, yang diduga berlangsung pada periode 2007-2009.

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut.

Advertisement