Berita

KPK Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Potensi Tersangka Lain dan Perhitungan Kerugian Negara

Juru Bicara KPK, Budi, menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada dua tersangka yang telah ditetapkan. “Ya kita tunggu nanti, kita tunggu perkembangannya. Saat ini kita masih fokus dulu penyidikannya untuk dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi pada Sabtu (10/1/2026), menanggapi pertanyaan mengenai peluang adanya tersangka lain.

Proses penyidikan masih terus berjalan, salah satunya menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “KPK menetapkan dua orang, saudara YCQ dan juga saudara IAA. Nanti penyidikannya juga masih akan terus berprogres. Karena penyidik juga masih menunggu hasil hitung dari BPK untuk nilai final kerugian keuangan negaranya,” jelas Budi.

Penantian Pengembalian Aset dan Uang

Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang terkait dengan perkara ini dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel. Budi mengimbau agar pihak-pihak yang masih ragu untuk segera mengembalikan aset tersebut.

“KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi. Ia menambahkan, “Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery.”

Latar Belakang Kasus: Kuota Tambahan Haji

Dugaan korupsi yang diusut KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota jemaah haji untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini merupakan hasil lobi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Arab Saudi, yang bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama. Seharusnya, sesuai Undang-Undang Haji, kuota haji khusus hanya diperuntukkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Pada tahun 2024, Indonesia mendapatkan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

Dugaan Kongkalikong dan ‘Uang Percepatan’

KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kementerian Agama dan agen travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan tersebut. Diduga ada praktik ‘uang percepatan’ dengan nilai mencapai USD 2.400 per anggota jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.

Oknum di Kementerian Agama diduga memanfaatkan kuota haji tambahan untuk keuntungan pribadi dengan mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan. Padahal, calon jemaah haji khusus pun masih harus mengantre sekitar 2 hingga 3 tahun.

Lebih lanjut, KPK menyebutkan bahwa ‘uang percepatan’ tersebut diduga dikembalikan oleh oknum Kementerian Agama kepada pihak travel karena kekhawatiran DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji pada tahun 2024.

Advertisement