Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Oknum di DJBC diduga menerima ‘jatah’ bulanan miliaran rupiah dari pihak PT Blueray (BR) agar barang yang diimpor tidak diperiksa.
Uang Jatah Bulanan Miliaran Rupiah
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT Blueray memberikan uang kepada oknum DJBC untuk memuluskan proses importasi barang tanpa pemeriksaan. Pemberian uang ini telah berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Ia menambahkan, penerimaan uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC.
Jubir KPK Budi Prasetyo menambahkan, jatah bulanan yang diduga diterima mencapai sekitar Rp 7 miliar. KPK masih terus mendalami peran pihak lain yang terlibat.
“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Peran PT Blueray sebagai Penghubung
Budi menjelaskan bahwa barang-barang yang dimasukkan oleh PT Blueray dalam kasus ini tidak diperiksa oleh petugas Bea Cukai. PT Blueray bertindak sebagai penghubung antara importir dengan Bea Cukai.
“Jadi PT BR ini istilahnya apa, forwarder ya, jadi kayak jembatan gitu ya antara importir, jadi importir dia mengimpor barang apa saja begitu, mereka butuh jasa sebagai itu, forwarder itu untuk mengurus ke bea cukai gitu ya, nah itu menggunakan jasa dari PT BR, sehingga barangnya beragam,” jelasnya.
Modus Operandi Pengaturan Jalur Importasi
Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Para tersangka dari Bea Cukai diduga melakukan pengondisian agar barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” papar Asep.
Enam Tersangka dalam Kasus Ini
Total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap importasi Bea Cukai ini. Identitas mereka adalah:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray






