Berita

KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Masih Berpengaruh Urus Dokumen TKA Meski Pensiun

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS), yang kini berstatus tersangka, masih menerima sejumlah uang terkait kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) bahkan setelah dirinya pensiun. KPK masih mendalami alasan di balik penerimaan uang tersebut oleh HS dari para agen TKA.

Pengaruh Hery Sudarmanto Pasca-Pensiun

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik tengah mendalami ihwal mengapa HS masih menerima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun. “Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun,” kata Budi Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (16/1/2026).

Budi menambahkan bahwa Hery Sudarmanto masih memiliki peran dan pengaruh dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker, meskipun tidak lagi aktif sebagai pegawai. “Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” jelasnya.

Aliran Dana dan Aset

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Hery Sudarmanto diduga menampung uang hasil pemerasan tersebut menggunakan rekening kerabatnya. Uang tersebut kemudian dibelanjakan menjadi aset yang mengatasnamakan kerabatnya. “Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Budi.

Hery Sudarmanto diduga menerima uang senilai sekitar Rp 12 miliar dalam perkara pemerasan TKA ini. Penerimaan uang tersebut diduga telah berlangsung sejak ia menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker pada periode 2010 hingga 2015. Aliran uang tersebut terus berlanjut bahkan setelah ia pensiun.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” papar Budi.

Advertisement

“Bahkan, setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambahnya.

Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Diduga, sejumlah pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Dengan ditetapkannya Hery Sudarmanto, kini total ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker:

  1. Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  2. Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  3. Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  4. Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  5. Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  6. Haryanto: Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  7. Wisnu Pramono: Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  8. Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  9. Hery Sudarmanto: Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
Advertisement