Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp 12 miliar yang diterima oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS). Uang tersebut diduga diterima dalam perkara pemerasan terkait izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Aliran Dana Sejak Menjabat Direktur
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Hery diduga menerima uang tersebut sejak menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker. Praktik ini bahkan terus berlanjut hingga Hery memasuki masa pensiun.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” kata Budi kepada wartawan pada Kamis (15/1/2026).
Budi menambahkan, “Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA.”
Praktik Pemerasan Diduga Berlangsung Lama
KPK masih terus mendalami aliran dana dalam kasus ini, mengingat praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini memang berkaitan erat dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi antara tahun 2019 hingga 2023, dengan total bukti uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.
Sembilan Tersangka dalam Kasus Ini
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dengan tambahan Hery Sudarmanto, kini total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga merupakan pejabat di Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Berikut adalah daftar sembilan tersangka:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.






