— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek dan penerimaan suap yang totalnya mencapai Rp 12,4 miliar, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan bahwa ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut adalah Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Lalu Ahmad dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Alvonsus dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Menurut dugaan KPK, kasus ini berawal dari perintah Lalu Ahmad kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kawasan Permukiman (PKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman mendapatkan proyek. Selanjutnya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan pelaksana proyek.

“SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ujar Achmad Taufik.

KPK menduga syarat lelang proyek diatur sedemikian rupa agar Sudirman memenangkan tender. Singkat cerita, Sudirman berhasil memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar di Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui proses lelang dan penunjukan langsung.

Berikut adalah daftar proyek yang dimenangkan Sudirman:

  • Melalui proses tender:
  • Melalui proses penunjukan langsung:

Sudirman diduga memberikan ‘fee’ sebesar 3% untuk para penyedia yang namanya dipinjam. Ia diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10,6 miliar melalui CV DKK.

Selain itu, CV DKK juga menerima proyek di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Barat dengan total nilai Rp 31,1 miliar.

“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,” ungkap Achmad Taufik.

Lebih lanjut, Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dari Alvonsus Gani. Suap tersebut diduga mengalir kepada Lalu Ahmad melalui Sudirman setelah perusahaan Alvonsus, PT MSI, memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar.

“Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar,” jelas Achmad Taufik.

Rincian dugaan suap yang diterima Lalu Ahmad dari Alvonsus antara lain:

  • Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar
  • Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta
  • Akomodasi perjalanan (Bupati sering melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP)
  • Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta
  • Satu unit telepon genggam merek iPhone 15 Pro senilai Rp 26 juta
  • Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta

Jika ditotal, Lalu Ahmad Zaini diduga menerima aliran dana sebesar Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.