Berita

KPK Ungkap Alasan Jeda Setahun Pengumuman SP3 Kasus Izin Tambang Rp 2,7 Triliun

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai jeda waktu satu tahun dalam pengumuman penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa SP3 tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait segera setelah diterbitkan pada Desember 2024.

Penjelasan KPK Mengenai Penerbitan SP3

“Yang pasti untuk penerbitan SP3 sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait tentunya ya, karena itu juga menjadi hak para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).

Pertanyaan mengenai penundaan pengumuman SP3 hingga setahun kemudian muncul setelah KPK menerbitkan SP3 kasus izin tambang di Konawe pada Desember 2024, namun baru mengumumkannya secara terbuka kepada publik pada Desember 2025.

Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa alasan penerbitan SP3 telah dijelaskan, meskipun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai penundaan pengumuman publik tersebut. “Itu makanya kami sampaikan pada kesempatan ini. Kemudian kemarin, pekan lalu ya, sudah kami sampaikan juga terkait penerbitan SP3 perkara Konawe Utara ini. Apa yang menjadi dasar penerbitan SP3 itu juga sudah kami jelaskan,” tuturnya.

Kendala Perhitungan Kerugian Negara Jadi Alasan SP3

Menurut Budi, penegakan hukum oleh KPK harus selalu mengikuti proses yang berlaku. Penghentian pengusutan perkara ini disebabkan oleh kendala dalam perhitungan kerugian negara. “Jadi kalau memang alat bukti tidak terpenuhi, yaitu salah satunya penghitungan kerugian keuangan negara yang enggak bisa dilakukan oleh BPK selaku auditor negara, maka kemudian dalam proses penyidikan ini juga tidak terpenuhi unsur kerugian keuangan negaranya,” jelasnya.

Advertisement

Latar Belakang Kasus Konawe Utara

Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Ia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut Situmorang menambahkan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara, yang diduga berlangsung antara tahun 2007 hingga 2009. “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” papar Saut.

KPK kemudian mengumumkan penerbitan SP3 untuk kasus ini dengan alasan utama terkendala perhitungan kerugian negara.

Advertisement