Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian terhadap peraturan mengenai besaran gratifikasi yang wajib dilaporkan. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026, yang bertujuan untuk menyelaraskan nominal pelaporan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Alasan Perubahan Nominal Pelaporan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa nominal pelaporan gratifikasi yang diatur dalam Peraturan KPK 2/2019 dinilai sudah kurang relevan. Peraturan tersebut didasarkan pada survei tahun 2018 dan 2019.
“Terkait dengan Perubahan Batasan Nilai Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan. Batas nilai wajar pada PerKPK 2/2019 didasarkan pada survei tahun 2018 dan 2019. Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK,” kata Budi dikonfirmasi, Kamis (28/1/2026).
Konsekuensi Laporan Gratifikasi
Budi juga mengklarifikasi mengenai konsekuensi pelaporan gratifikasi yang melewati batas waktu. Laporan yang dilaporkan lebih dari 30 hari kerja ke KPK atau setelah menjadi temuan pengawas internal instansi, dapat ditindaklanjuti menjadi milik negara.
“Terkait dengan Pelaporan Gratifikasi yang dilaporkan lebih dari 30 hari kerja ke KPK dan/atau setelah menjadi temuan pengawas internal instansi Pelapor, dapat ditindaklanjuti menjadi milik negara. Yakni untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi atas laporan gratifikasi yang disampaikan setelah 30 hari kerja dan/atau laporan yang disampaikan setelah menjadi temuan pengawas internal instansi,” jelasnya.
Laporan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti
Lebih lanjut, Budi memaparkan adanya beberapa laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti karena keliru secara formil atau tidak memiliki nilai ekonomis.
“Terkait dengan Laporan Gratifikasi yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (Pasal 14). Bahwa terdapat beberapa laporan gratifikasi yang tidak memenuhi seluruh unsur 12B UU20/01, keliru formil, dan/atau memuat objek gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis,” ujar Budi.
Perubahan narasi pada Pasal 2 ayat (3) juga dilakukan untuk memudahkan pemahaman. Sebelumnya berbunyi ‘Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi….’, kini diubah menjadi ‘Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak wajib melaporkan Gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut..’. Hal ini dilakukan karena banyaknya laporan gratifikasi yang masuk kategori tidak wajib dilaporkan.
Perubahan Level Penandatangan SK
Poin lain yang disesuaikan adalah penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi. Jika sebelumnya berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini disesuaikan berdasarkan level jabatan pelapor.
“Terkait dengan perubahan level penandatangan SK (Pasal 19) dari semula berdasarkan besaran nilai gratifikasi menjadi berdasarkan level jabatan pelapor. Penentuan pembagian kewenangan penandatanganan SK yang ditandatangani oleh Pimpinan/Deputi/Direktur cenderung sangat dinamis sehingga membutuhkan mekanisme pengaturan yang lebih fleksibel,” terangnya.
Rincian Perubahan Peraturan Gratifikasi:
- Nilai Batas Wajar (tidak wajib lapor):
- Hadiah pernikahan/upacara adat-agama: Sebelumnya Rp 1.000.000/pemberi, kini menjadi Rp 1.500.000/pemberi.
- Sesama rekan kerja (tidak dalam bentuk uang): Sebelumnya Rp 200.000/pemberi (total Rp 1.000.000/tahun), kini menjadi Rp 500.000/pemberi (total Rp 1.500.000/tahun).
- Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun): Aturan sebelumnya dihapus.
- Laporan Gratifikasi > 30 hari kerja: Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara, namun ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tetap berlaku.
- Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi: Diubah dari berdasarkan besaran nilai gratifikasi menjadi berdasarkan level jabatan pelapor.
- Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan: Sebelumnya tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja dari tanggal penerimaan, kini diubah menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.
Tujuh Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
Dalam perubahan terbaru peraturan KPK terkait gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi memiliki tujuh tugas utama:
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
- Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
- Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
- Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
- Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
- Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan dalam pelaporan gratifikasi, serta meningkatkan efektivitas pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah.






