Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Bea Cukai di Jakarta. Pengumuman resmi mengenai identitas para tersangka akan segera disampaikan.
Ekspose dan Penetapan Tersangka
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum bagi para pihak yang diamankan dalam kurun waktu 24 jam. “Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis (5/2/2026).
OTT di Banjarmasin
Dalam OTT di Banjarmasin, KPK mengamankan tiga orang. Identitas mereka meliputi dua orang pegawai pajak, salah satunya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Selain itu, satu orang lainnya berasal dari pihak PT BKB, yang merupakan wajib pajak di sektor perkebunan kelapa sawit dan sedang mengurus restitusi.
OTT di Bea Cukai
Sementara itu, OTT di Bea Cukai berhasil mengamankan 17 orang. Sebelas orang di antaranya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan lima orang lainnya berasal dari pihak PT BR.
Kronologi dan Tindak Lanjut
KPK menggelar dua OTT pada hari sebelumnya. OTT pertama menyasar kantor Bea Cukai, sementara OTT kedua dilakukan di KPP Madya Banjarmasin. Kedua operasi ini diduga berkaitan dengan restitusi pajak bernilai miliaran rupiah. Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Rencananya, KPK akan mengumumkan status tersangka pada sore hari ini.






