Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
KPK Naikkan Status Perkara ke Penyidikan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang merupakan anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
Penahanan Tersangka
Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa Mulyono dan dua tersangka lainnya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2025. “Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.
OTT yang berujung pada penetapan tersangka ini digelar KPK pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 1 miliar. Kasus ini diduga melibatkan restitusi pajak senilai miliaran rupiah.






