Berita7 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sosok tersangka baru tersebut adalah Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi hal ini pada Rabu (22/7/2016). “Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe),” ujarnya.
Informasi mengenai Gatot Heroe sebagai tersangka baru juga diungkapkan oleh bos PT BlueRay Cargo, John Field. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, John Field yang telah divonis dalam perkara ini sebagai pihak penyuap, menyatakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Heroe. “Saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot. Iya (Pak Gatot sebagai tersangka baru),” terang John Field kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK memang menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. KPK menyatakan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa satu tersangka baru masih berasal dari klaster Ditjen Bea Cukai. Namun, ia belum merinci identitas tersangka tersebut. Sementara itu, satu sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka.
“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda,” jelas Taufik.
Taufik menambahkan bahwa sprindik kedua masih dalam proses penetapan tersangka setelah bukti-bukti yang cukup terkumpul. “Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah tersangka dari kalangan swasta dan pejabat Bea Cukai. Beberapa di antaranya telah menjalani persidangan dan menerima vonis.
Untuk klaster pemberi suap dari PT BlueRay Cargo, majelis hakim telah menjatuhkan vonis. John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Andri juga divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, tiga pejabat Ditjen Bea Cukai yaitu Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih menjalani proses sidang. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar.
Pejabat Ditjen Bea Cukai lainnya, Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026. Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,7 miliar.
Ikuti Berita7
