Berita

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Meski Kerugian Masih Dihitung

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, meskipun perhitungan kerugian negara masih berlangsung.

Alat Bukti Cukup, Pimpinan KPK Sepakat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang memadai. “Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” ujar Budi saat dihubungi, Minggu (11/1/2026).

Bukti-bukti tersebut meliputi pemeriksaan saksi, dokumen, bukti elektronik, serta hasil penggeledahan di berbagai lokasi. Budi menegaskan bahwa seluruh pimpinan KPK telah bulat menyepakati penetapan tersangka. “Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” jelasnya.

Kerugian Negara Masih Dihitung BPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YQC) selaku eks Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu. Keduanya belum ditahan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini. “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Sebelumnya, KPK pernah menyatakan perhitungan awal menunjukkan dugaan kerugian mencapai sekitar Rp 1 triliun. BPK pun telah menyatakan sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus ini dapat dihitung.

Advertisement

Kronologi Kuota Haji Tambahan

Kasus ini terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 yang didapat Indonesia melalui lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan 20 ribu, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyatakan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, malah gagal berangkat.

KPK menyatakan ada dugaan ‘uang percepatan’ dalam perkara tersebut dan telah menyita sejumlah aset, termasuk uang, rumah, dan mobil terkait kasus ini.

Advertisement