Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2024.
Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1/2026).
Budi menambahkan bahwa surat penetapan tersangka telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai jadwal pemeriksaan lebih lanjut dan kemungkinan penahanan, KPK berjanji akan memberikan pembaruan informasi. “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji Tambahan
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini merupakan hasil lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada pemerintah Arab Saudi.
Tujuan pemberian kuota tambahan adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Dugaan Penyimpangan Pembagian Kuota
Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional. Sebanyak 10 ribu kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan ini, Indonesia pada tahun 2024 menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil pada era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 anggota jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.
Potensi Kerugian Negara dan Penyitaan Aset
KPK memperkirakan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam kasus ini. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, yang diduga terkait dengan kasus tersebut.






