Berita

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Rp 2,6 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Sudewo terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK.

Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026).

Ditahan Selama 20 Hari

Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa Sudewo dan tiga tersangka lainnya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih.

Advertisement

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.

Kronologi Penangkapan

Bupati Pati Sudewo terjerat dalam OTT KPK pada hari Senin (19/1/2026). Setelah diamankan, Sudewo bersama sejumlah pihak yang turut terjaring OTT dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, Sudewo dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dibawa ke gedung KPK di Jakarta pada hari ini.

Advertisement