Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Lembaga antirasuah ini menyatakan telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sudewo Diduga Terima Commitment Fee
Penetapan Sudewo sebagai tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Menurut keterangan Jubir KPK Budi Prasetyo, Sudewo diduga menerima commitment fee terkait pembangunan jalur kereta api saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR. “Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Sudewo Dua Kali Diperiksa KPK
Sebelum penetapan tersangka ini, Sudewo telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh KPK. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Rabu (27/8/2025), disusul pemeriksaan kedua pada Senin (22/9/2025).
Menanggapi pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan pada Senin (22/9/2025) mengenai dugaan penerimaan fee, Sudewo mengklaim bahwa hal tersebut telah dijelaskan sebelumnya. “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” sebutnya saat itu.
Penetapan Sudewo sebagai tersangka kali ini juga terkait kasus jual-beli jabatan, setelah ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (kuf/isa)






