— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penerbitan sprindik umum ini dilakukan pada Juli 2026, namun hingga kini belum ada tersangka baru yang ditetapkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. “Terkait perkara dugaan TPK dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (20/7/2026).

Pada Senin yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Pemeriksaan Mulyono dilaksanakan di Polda Kalimantan Selatan. Mulyono sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus suap restitusi pajak ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal tercatat sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi sebesar Rp 1,14 miliar, sehingga total restitusi yang diajukan menjadi Rp 48,3 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka. Penangkapan Mulyono dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2). Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang tergabung dalam tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).