— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) baru sebagai hasil pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Juru bicara KPK menyatakan bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026), bahwa penerbitan sprindik baru ini merupakan hasil dari telaah persidangan dan pengembangan penyidikan.

Taufik merinci bahwa satu tersangka baru dalam perkara ini masih berasal dari klaster Direktorat Jenderal Bea Cukai. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas tersangka baru tersebut.

Sementara itu, satu sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka di dalamnya. “Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” ujar Taufik.

Ia melanjutkan, “Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai.”

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah tersangka dari klaster swasta dan pejabat Bea Cukai telah menjalani proses persidangan, dan beberapa di antaranya telah dijatuhi vonis.

Untuk klaster pemberi suap dari PT BluerRay Cargo, ketiga terdakwanya telah divonis oleh hakim. John Field dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, ketiga pejabat Ditjen Bea Cukai, yaitu Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, masih dalam proses persidangan. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar.

Pejabat Ditjen Bea Cukai lainnya, Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026. Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,7 miliar.