Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Namun, KPK tidak menampilkan para tersangka dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini, sebuah praktik yang berbeda dari biasanya.
Alasan KPK Tak Tampilkan Tersangka
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ketidaktampianan tersangka merupakan konsekuensi dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kasus ini sendiri melibatkan tindakan suap pengurangan nilai pajak oleh PT Wanatiara Persada (WP) kepada pejabat pajak Jakarta Utara yang terjadi pada Desember 2025, sementara operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Januari 2026, setelah KUHAP baru berlaku.
“Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep menambahkan, dalam masa transisi penanganan perkara, KPK mengadopsi petunjuk tersendiri. “Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi,” imbuhnya.
Perbedaan mencolok dalam konferensi pers kali ini adalah tidak adanya penampilan fisik para tersangka. Asep menjelaskan bahwa KUHAP baru lebih menekankan pada perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
“Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tutur dia.
Konstruksi Perkara Suap Pajak
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya adalah penerima suap/gratifikasi, yaitu Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara), dan Askob Bahtiar (tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara). Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah pemberi suap dari PT Wanatiara Persada (WP), yaitu Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak PT WP) dan Edy Yulianto (Staf PT WP).
Kasus ini bermula pada September 2025 ketika PT WP melaporkan kewajiban pajak tahun 2023. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.
Dalam proses sanggahan, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta agar PT WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang terdiri dari nilai pengurangan pajak dan fee. “Jadi ada disampaikan 75 miliar, kemudian disanggah tidak 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘ya sudah anda membayar all in sebesar 23 miliar’, 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan,” jelas Asep.
PT WP kemudian menawar permintaan fee tersebut menjadi Rp 4 miliar. “PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee 4 miliar, permintaan fee 8 miliar ditawar juga,” katanya.
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa diduga terjadi kebocoran pajak hingga sekitar Rp 60 miliar atau 80% dari total potensi kekurangan bayar.
“Dari 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun 60 miliar, hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” kata Asep.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Untuk memenuhi permintaan fee, PT WP melakukan pencairan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
Suap sebesar Rp 4 miliar tersebut kemudian diberikan dalam bentuk uang tunai, yang ditukarkan ke mata uang Singapura dolar. Dana tersebut diserahkan oleh ABD kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Proses pendistribusian uang inilah yang menjadi titik tangkap KPK. Sebanyak delapan orang diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat dan Sabtu dini hari di Januari 2026.






