Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK menekankan bahwa hal terpenting bukanlah semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi.
Fokus pada Pencegahan Korupsi dan Biaya Politik
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa persoalan utama yang perlu dijawab adalah bagaimana sistem pemilu dapat menekan biaya politik dan mencegah korupsi. “Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
KPK menghormati segala usulan yang ada sebagai bagian dari sistem demokrasi. Namun, Budi menegaskan bahwa yang perlu ditekankan dari setiap sistem politik adalah efektivitas pencegahan korupsinya. “KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kadernya, sebagaimana dalam program Politik Cerdas Berintegritas (PCB). Ia juga menyoroti korelasi antara tingginya biaya politik dengan meningkatnya risiko korupsi, di mana biaya politik yang tinggi dapat memicu pengembalian modal melalui tindakan melanggar hukum.
Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan
Menanggapi wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat. “Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional,” imbuh Budi.
Usulan Partai Golkar
Sebelumnya, Partai Golkar dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 menyepakati sejumlah poin, salah satunya terkait usulan pilkada melalui DPRD dan pembentukan koalisi permanen. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan dorongan untuk transformasi pola kerja sama politik dari koalisi elektoral taktis menuju koalisi permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan.
Partai Golkar juga mengusulkan pilkada dilaksanakan melalui DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya. Rapimnas Golkar juga merekomendasikan perbaikan dalam Pemilu sistem proporsional terbuka di Indonesia.
Menindaklanjuti usulan tersebut, sejumlah elite partai politik, termasuk NasDem dan Gerindra, telah memberikan tanggapan terkait wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD.






