Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wali Kota Madiun Maidi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Maidi diduga menerima sejumlah uang terkait proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, yang kemudian disamarkan dengan modus dana corporate social responsibility (CSR).
KPK Ungkap Modus Penyamaran Dana
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerimaan uang tersebut dikamuflase menggunakan skema dana CSR. “Ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian dikamuflase menggunakan modus-modus CSR,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Hingga kini, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai detail konstruksi perkara yang menjerat Maidi, termasuk jumlah total uang yang diduga diterima. “Nanti konstruksi lengkapnya seperti apa, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
KPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Maidi beserta delapan orang lainnya yang turut diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam,” kata Budi.
Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Madiun, Jawa Timur, tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.






