Berita

KPK Tangkap Pejabat Pajak Jakut Saat Bagi-bagi Dolar Singapura Jatah Suap Rp 4 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan saat para tersangka tengah membagi-bagikan dolar Singapura yang diduga merupakan hasil suap.

Dugaan Suap Rp 4 Miliar untuk Pengurangan Pajak

Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), bersama Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), serta tim penilai KPP Jakut, Askob Bahtiar (ASB), diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar. Suap ini terkait dengan upaya pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim pemeriksa KPP awalnya menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan PT WP untuk tahun 2023 senilai Rp 75 miliar. Namun, PT WP diduga melakukan negosiasi dengan pejabat pajak Jakut hingga tercapai kesepakatan pembayaran sebesar Rp 15,7 miliar.

“Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar. Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Modus Penyamaran Pembayaran Suap

Pembayaran oleh PT WP diduga dilakukan melalui konsultan pajak, Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT WP, Edy Yulianto (EY). Biaya pembayaran tersebut disamarkan melalui kerja sama fiktif antara PT WP dengan perusahaan konsultan milik Abdul Kadim.

“Jadi perusahaan PT WB ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK. Jadi keluarlah dari kas PT WB uang sebesar 4 miliar yang catatan di PT WP untuk membayar kepada PT NBK untuk konsultasi pajak, padahal uang 4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum saudara AGS yang walaupun minta di awal 4 miliar,” jelas Asep.

Penukaran Uang Suap ke Dolar Singapura dan Penangkapan

Uang suap sebesar Rp 4 miliar tersebut kemudian ditukarkan ke dalam pecahan Dolar Singapura (SGD). Dana ini selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di beberapa lokasi di Jabodetabek.

Advertisement

“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura Dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selaku tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” kata Asep.

Selanjutnya, uang suap dalam pecahan Dolar Singapura tersebut didistribusikan kepada sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.

“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026 didistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Dirjen Pajak dan pihak lainnya,” ucap dia.

Saat proses pendistribusian inilah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para terduga pelaku. “Pada proses pendistribusian ini KPK bergerak kepada terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat dan Sabtu dini hari dengan mengamankan 8 orang,” ungkap Asep.

Daftar Tersangka

Dari delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Advertisement