Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi yang mengenakan rompi oranye saat konferensi pers. Kebijakan baru ini merupakan adaptasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan berlaku sejak awal Januari 2026.
Tradisi menampilkan tersangka di hadapan media dihentikan mulai dari konferensi pers kasus suap pengurangan nilai pajak yang menjerat lima orang tersangka. Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (11/1/2026) dini hari, para tersangka tidak diperlihatkan kepada awak media.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan KUHAP baru yang lebih mengedepankan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
Fokus pada Hak Asasi Manusia dan Praduga Tak Bersalah
“Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?’ nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Asep menambahkan, KUHAP yang baru lebih berfokus pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah bagi para pihak yang terlibat. “Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tuturnya.
Aturan Baru Penetapan Tersangka dalam KUHAP 2025
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Aturan mengenai penetapan tersangka tercantum dalam Pasal 90 KUHAP baru.
Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru menyatakan, “Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.” Terdapat lima butir ayat yang menjelaskan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka dalam KUHAP baru.
Merujuk pada penjelasan KPK, terdapat pasal yang mengatur asas praduga bersalah kepada tersangka, yaitu Pasal 91 KUHAP. Pasal tersebut berbunyi, “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”






