— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan penahanan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa ketiga tersangka yang ditahan pada Rabu, 22 Juli 2026, merupakan pihak pemberi dalam kasus ini. “Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka yang baru ditahan adalah Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR), yang semuanya berstatus sebagai pihak swasta. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka lain yang juga berstatus sebagai pihak pemberi. Mereka adalah Hasanuddin (HAS), seorang anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 yang juga pihak swasta dari Kabupaten Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Dari jumlah tersebut, empat tersangka ditetapkan sebagai penerima suap yang merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Daftar lengkap tersangka dalam kasus ini mencakup:

  • Pemberi Suap: MHD (Mahud) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024; FA (Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024; JJ (Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024; AH (Ahmad Heriyadi) selaku pihak swasta; AA (Ahmad Affandy) selaku pihak swasta; AM (Abdul Motollib) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang; MM (Moch. Mahrus) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029; AR (A. Royan) selaku pihak swasta dari Tulungagung; WK (Wawan Kristiawan) selaku pihak swasta dari Tulungagung; SUK (Sukar) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; RWR (Ra. Wahid Ruslan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan; MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan; MF (M. Fathullah) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; AY (Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; AJ (Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep; HAS (Hasanuddin) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang kini menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029; dan JPP (Jodi Pradana Putra) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
  • Penerima Suap: Kusnadi (KUS) selaku mantan Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; dan Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf anggota DPRD Jatim AS atau pihak swasta.