— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Ketiga tersangka yang merupakan koordinator lapangan (korlap) dalam kepengurusan dana hibah ini diduga memberikan total uang suap atau komitmen fee sebesar Rp 6,4 miliar kepada anggota DPR RI, Anwar Sadad, untuk memuluskan perolehan dana hibah.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Achmad Yahya M (AY) dan M Fathullah (MF) yang bertindak sebagai korlap untuk wilayah Pasuruan, serta RA Wahid Ruslan (RWR) untuk wilayah Bangkalan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa para korlap ini membuat proposal pengajuan dana hibah ke DPRD yang isinya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Bahwa Korlap yang bersedia memberikan komitmen fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/7/2026).

Dalam praktiknya, proposal tersebut diserahkan kepada anggota DPRD disertai dengan pemberian komitmen fee atau yang disebut ‘ijon’, yaitu pembayaran di muka sebelum menerima keuntungan. AY, RWR, dan MF diduga melakukan pengkondisian agar daerah mereka mendapatkan porsi dana hibah. Akibatnya, Anwar Sadad (AS) yang dibantu oleh Bagus Wahyudiono (BGS), orang kepercayaannya, diduga menerima total uang ‘ijon’ sekurang-kurangnya Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka tersebut.

Adapun rincian suap yang diberikan oleh masing-masing tersangka adalah sebagai berikut: AY memberikan Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp14,8 miliar; RWR memberikan Rp1,42 miliar untuk dana hibah Rp28,9 miliar; dan MF memberikan Rp3,61 miliar untuk dana hibah Rp24 miliar.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka pemberi lainnya, yaitu Hasanuddin (HAS) dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK) dari Tulungagung.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga kini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Dari total tersangka tersebut, empat orang merupakan penerima suap yang merupakan penyelenggara negara, sementara 17 tersangka lainnya adalah pemberi, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Daftar tersangka yang telah ditetapkan meliputi:

  • Pemberi Suap: MHD (anggota DPRD Jatim), FA (Wakil Ketua DPRD Sampang), JJ (Wakil Ketua DPRD Probolinggo), AH, AA, AM, MM (anggota DPRD Jatim), AR, WK, SUK (mantan Kades), RWR, MS, MF, AY, AJ (pihak swasta), HAS (anggota DPRD Jatim), JPP (pihak swasta).
  • Penerima Suap: Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Bagus Wahyudiono (staf AS atau pihak swasta).