Berita

KPK Sita Uang Tunai, Valas, dan Logam Mulia Rp 6 Miliar dalam OTT Pejabat Pajak Jakut

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia.

OTT Pejabat Pajak Jakut Amankan Miliaran Rupiah

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa timnya turut mengamankan logam mulia selain uang tunai dalam pengamanan tersebut. “Dalam pengamanan tersebut, tim juga menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing. Selain itu, tim juga mengamankan logam mulia, di mana nilai dari uang dan logam mulia yang diamankan tersebut mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).

Budi menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam OTT ini mencapai Rp 6 miliar. Operasi ini menjaring delapan orang yang terdiri dari empat pegawai Ditjen Pajak dan empat orang dari pihak swasta. “Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” ungkapnya.

Advertisement

Pemeriksaan Intensif dan Dugaan Suap Pajak

Delapan orang yang terjaring dalam OTT tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek pada Jumat (9/1/2026). “Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” tutur Budi.

OTT yang dilakukan KPK ini merupakan yang pertama di tahun 2026. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari delapan orang yang diamankan tersebut. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap untuk pengurangan nilai pajak.

Advertisement