— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK berhasil menyita barang bukti senilai total Rp 9,06 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026), bahwa OTT ini bermula dari pemantauan intensif terhadap Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman. Laporan menyebutkan Sudirman melakukan penarikan uang sebesar Rp 1,25 miliar yang diduga akan diserahkan kepada Lalu Ahmad.

Tim KPK mengamankan 19 orang di Lombok Barat pada 20 Juli 2026. Sebanyak delapan orang kemudian dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Disita KPK

Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita oleh KPK selama operasi tangkap tangan:

  • Uang tunai hasil pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp 1,25 miliar.
  • Uang tunai yang ditemukan di rumah Bendahara CV DKK, Junaidi, senilai Rp 20 juta.
  • Dana dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp 489 juta.
  • Sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini dengan nilai Rp 2,75 miliar.
  • Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,225 miliar.
  • Kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 3,325 miliar.

Daftar Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat.
  2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM).
  3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Lalu Ahmad dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.