Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi. Dalam pengungkapan kasus ini, tim KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 550 juta.
Uang Tunai Diamankan dari Berbagai Pihak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tunai sebesar Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta lainnya diamankan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
“Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026).
Tiga Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Wali Kota Madiun Maidi, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak swasta, Rochim Rudiyanto. Ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.
Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.






