Berita

KPK Sita Rp 5 Miliar di Ciputat, Ungkap Peran ‘Safe House’ Kasus Suap Bea Cukai

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar dari sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK mengidentifikasi lokasi tersebut sebagai salah satu safe house yang diduga digunakan oleh tersangka.

Pendalaman Penggunaan Safe House

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut. “Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (18/2/2026). KPK tengah mendalami lebih lanjut bagaimana safe house ini dimanfaatkan untuk menyimpan uang yang diduga berasal dari hasil suap. Budi belum merinci siapa pemilik safe house tersebut, namun menyatakan bahwa penyidik akan terus menggali dugaan aliran dana terkait tindak pidana korupsi dalam impor barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyelidikan juga akan mencakup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam modus operandi pengkondisian jalur masuk barang.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (13/2), tim KPK berhasil mengamankan total enam koper yang berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Dolar Hong Kong, hingga Ringgit Malaysia. Selain uang tunai, KPK juga menyita dokumen elektronik yang akan segera dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

Dugaan Oknum Bea Cukai Siapkan Safe House Khusus

Sebelumnya, KPK telah mengungkap dugaan bahwa oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai menyiapkan safe house secara khusus. Tempat ini diduga digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga, termasuk uang tunai dan logam mulia. “Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” ungkap Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (5/2).

Advertisement

Enam Tersangka dalam Kasus Ini

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Keenam tersangka tersebut adalah:

  • Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  • Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
  • Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
  • Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray.
  • Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

KPK menduga praktik suap ini dilakukan untuk memfasilitasi masuknya barang ilegal dan barang palsu atau KW ke Indonesia. Sejauh ini, KPK telah berhasil menyita bukti senilai sekitar Rp 40,5 miliar yang terkait dengan kasus ini.

Advertisement