Berita

KPK Sita Rekaman CCTV dan Mata Uang Asing dalam Penggeledahan Kantor Pajak Jakut

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak. Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026), penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta mata uang asing (valas).

Dokumen dan Valuta Asing Diamankan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mengamankan dan menyita dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. “Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).

Selain dokumen, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing. Budi belum merinci jumlah dan jenis valas yang disita. “Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” ungkapnya.

Lima Tersangka dalam Kasus Suap Pajak

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat pajak di Jakarta Utara ini. Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga adanya kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut.

Advertisement

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa terdapat temuan potensi kurang bayar pajak sebesar Rp 75 miliar. Tersangka Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar tersebut. Uang ini diduga mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara.

PT WP sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Namun, berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang seharusnya Rp 75 miliar berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:

Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi Suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement