Berita

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Dokumen dalam Penggeledahan Kasus Bupati Pati Sudewo

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Tim penyidik lembaga antirasuah itu telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (23/1/2026). Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen penting.

Barang Bukti yang Disita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi barang bukti elektronik, dokumen terkait perkara, serta catatan keuangan. “Beberapa yang sudah diamankan di antaranya beberapa barang bukti elektronik, sejumlah dokumen baik yang terkait dengan perkara,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah pribadi dan rumah dinas Bupati Pati Sudewo, serta rumah tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. “Dokumen-dokumen catatan keuangan, kemudian ada juga uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan. Karena secara detail kami memang belum bisa menyampaikan diamankannya di titik lokasi yang mana dari pihak siapa, nanti kami akan update kembali. Karena ini memang masih berjalan di lapangan,” tambah Budi.

Dugaan Pemerasan Jabatan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Sudewo. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Diduga, Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp 165-225 juta per calon.

Advertisement

Selain Sudewo, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah daftar lengkap tersangka:

  • Sudewo, selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono, selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono, selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan, selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Total uang tunai yang berhasil disita KPK terkait kasus ini mencapai Rp 2,6 miliar.

Advertisement