Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Uang yang diduga merupakan bagian dari praktik pemerasan pengisian jabatan perangkat desa ini ditemukan disimpan dalam sejumlah karung.
Penampakan Uang dalam Karung
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat karung-karung berisi uang tersebut diserahkan oleh seseorang kepada Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono, yang saat itu berada di dalam mobil. Sumarjiono sendiri baru saja tertangkap tangan dan berstatus sebagai saksi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (22/1/2026).
Video tersebut menampilkan beberapa karung dengan warna berbeda yang diduga kuat berisi uang. Penyerah uang tersebut diduga merupakan warga yang dititipi uang oleh Sumarjiono. Meskipun KPK belum merinci jumlah pasti uang dalam karung yang terekam dalam video, total sitaan dalam OTT ini mencapai Rp 2,6 miliar.
Modus Operandi Pemerasan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus penyimpanan uang hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Pati Sudewo. Menurutnya, uang tersebut dikumpulkan oleh para ‘pengepul’ yang merupakan bagian dari Tim 8, tim sukses Sudewo saat pilkada, sebelum akhirnya diserahkan kepada Bupati.
“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung, dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu bawa karungnya. Jadi bawa karung, ‘Ini, Pak, dari si Anu’. Karena mungkin mau dibawa gini kan (pakai tangan) ini, susah gitu ya, uangnya mungkin ya. Mungkin di sana itu,” ungkap Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Uang yang disimpan dalam karung tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribuan. “Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu. Itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet, ada yang ini (diikat) gitu, seperti itu. Jadi mungkin itu alat untuk membawa saja gitu, membawa uang gitu, seperti itu. Jadi dikarungin,” jelas Asep.
Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Bupati Pati Sudewo, tiga kepala desa juga turut ditetapkan sebagai tersangka:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






