— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Penggeledahan menyasar kantor Bupati, rumah dinas Bupati, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen proyek dari Dinas PUPR Lombok Barat. Dokumen-dokumen ini diduga berkaitan erat dengan kasus yang sedang diselidiki, yang melibatkan dugaan konflik kepentingan antara Bupati Lalu Ahmad Zaini dan seorang pihak bernama Sudirman terkait proyek-proyek di Dinas PUPR.

“Dokumen-dokumen yang diamankan dalam rangka kegiatan penggeledahan ini nantinya akan ditelaah, akan dianalisis untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (24/7/2026).

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sebuah mobil Toyota Alphard yang diduga merupakan bagian dari suap yang diterima Bupati Lalu Ahmad Zaini dari seorang pengusaha. Mobil tersebut disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinas Bupati dan kini diamankan di Markas Komando (Mako) Brimob di Nusa Tenggara Barat.

KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ia diduga terlibat dalam proyek-proyek pemerintah dan menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 12,4 miliar, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Rincian dugaan suap yang diterima Lalu Ahmad Zaini meliputi:

  • Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar.
  • Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta.
  • Akomodasi perjalanan dinas Lombok-Jakarta.
  • Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta.
  • Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta.
  • Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.

Secara keseluruhan, total penerimaan yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.