Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dalam penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (12/1/2026) ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap pengaturan pajak yang melibatkan wajib pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB tersebut, tim penyidik KPK mengamankan valuta asing senilai 8.000 Dolar Singapura. “Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD 8.000,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).
Selain uang tunai dalam mata uang asing, KPK juga menyita dokumen-dokumen krusial yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada. Rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang relevan dengan perkara juga turut diamankan.
Kasus Dugaan Suap Pengaturan Pajak
Penggeledahan ini terkait dengan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.”
Diduga terjadi kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut. Tersangka Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta PT Wanatiara Persada untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga akan digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pajak sebesar Rp 75 miliar.
PT Wanatiara Persada, melalui konsultan pajaknya, sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 4 miliar. Namun, dengan adanya dugaan suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang seharusnya Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Daftar Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi menjadi penerima dan pemberi suap:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP






