— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh Asrul Azis Taba, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Kali ini, Asrul mempersoalkan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi kepada wartawan pada Minggu (19/7/2026).

Meskipun demikian, KPK menyatakan menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh Asrul Azis Taba. Budi menambahkan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh hukum.

“KPK menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Saudara ASR, terkait tindakan penggeledahan,” ucapnya.

KPK menyatakan siap menghadapi proses praperadilan tersebut dan akan menyajikan seluruh bukti yang menjadi dasar dilakukannya penggeledahan dalam persidangan.

“KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik,” ungkapnya. “KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan,” tambah Budi.

Sebelumnya, Asrul Azis Taba kembali mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan kali ini secara spesifik mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klasifikasi perkara yang diajukan adalah “sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan”. Gugatan ini didaftarkan pada Jumat (17/6) dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Jumat (24/7).

Asrul Azis Taba sebelumnya juga pernah mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan penolakan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (6/7).

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini juga menjerat sejumlah tersangka lain yang telah ditahan oleh KPK. Mereka adalah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM).