Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya menghormati hak hukum setiap warga negara, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. “KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Menurut Budi, pengajuan praperadilan merupakan bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana yang dijamin undang-undang. Namun, KPK memastikan bahwa seluruh tindakan yang telah diambil dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK siap memberikan pembuktian dalam proses tersebut.
Proses Penetapan Tersangka
Budi menjelaskan bahwa KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus ini. Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YCQ dan IAA.
“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikan masih terus berproses, termasuk menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang beperkara,” imbuh Budi.
KPK saat ini masih menunggu rilis atau pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait pengajuan praperadilan tersebut.
Detail Pengajuan Praperadilan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan pemohon Yaqut Cholil Qoumas dan termohon KPK cq Pimpinan KPK.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.





