Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perubahan terhadap peraturan mengenai gratifikasi. Perubahan ini disebut-sebut sebagai upaya penyesuaian dengan tren dan kondisi terkini, termasuk mempertimbangkan laju inflasi.
Perubahan Peraturan Gratifikasi
Informasi mengenai perubahan terbaru peraturan KPK terkait gratifikasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @offficial.kpk pada Rabu (28/1/2026). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.
Detail Perubahan Peraturan Gratifikasi:
- Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor):
- Hadiah pernikahan/upacara adat-agama: Sebelumnya Rp 1.000.000 per pemberi, kini diubah menjadi Rp 1.500.000 per pemberi.
- Sesama rekan kerja (non-uang): Sebelumnya Rp 200.000 per pemberi (total Rp 1.000.000 per tahun), kini diubah menjadi Rp 500.000 per pemberi (total Rp 1.500.000 per tahun).
- Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun): Aturan sebelumnya menetapkan batas Rp 300.000 per pemberi, namun kini aturan ini dihapuskan.
- Laporan Gratifikasi Melebihi 30 Hari Kerja: Laporan yang melewati batas waktu 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku. Pasal tersebut menyatakan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya.
- Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi: Sebelumnya berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini disesuaikan dengan level jabatan pelapor berdasarkan sifat ‘prominent’.
- Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan: Peraturan sebelumnya tidak menindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Kini, diubah menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal lapor.
Tujuh Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
Dalam perubahan terbaru peraturan KPK, unit pengendalian gratifikasi memiliki tujuh tugas utama:
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
- Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
- Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
- Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
- Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
- Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lengkap mengenai perubahan peraturan ini melalui situs bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.
Alasan KPK Ubah Aturan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa perubahan aturan gratifikasi ini berkaitan dengan penyesuaian terhadap tren dan inflasi. “Pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” ujar Setyo di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia mencontohkan kenaikan nilai batas wajar gratifikasi menjadi Rp 1.500.000 per pemberi dari sebelumnya Rp 1.000.000. “Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya, gitu,” tambahnya.
Imbauan KPK: Tolak Gratifikasi Sejak Awal
Setyo Budiyanto menegaskan prinsip utama pencegahan korupsi adalah menolak gratifikasi sejak awal. “Ya, pastinya gini. Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal,” ungkapnya.






