Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. KPK menegaskan bahwa tidak ada persaingan dalam penanganan sebuah perkara.
Dukungan KPK untuk Penanganan Perkara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan Agung. “Ya, kami memandang tidak ada kompetisi dalam sebuah penanganan perkara dan KPK tentu juga mendukung penuh langkah kejaksaan yang melakukan penyidikan perkara di Konawe ini,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/1/2026).
KPK sendiri sebelumnya pernah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan pada tahun 2017. Tindak pidana yang disangkakan kepada Aswad diduga terjadi antara tahun 2007 hingga 2009. Namun, pengusutan kasus tersebut dihentikan oleh KPK melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Harapan KPK untuk Penyelesaian Tuntas
Oleh karena itu, KPK berharap Kejaksaan Agung dapat menyelesaikan pengusutan perkara ini hingga tuntas. KPK juga berharap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dikenakan tindakan hukum. “Dan tentu KPK juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di kejaksaan agung. Bisa menyasar kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu,” kata Budi.
“Semuanya bisa dituntaskan. Semua pihak-pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas,” tambahnya.
Kronologi Pengusutan oleh Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara. Penyidikan ini telah berjalan sejak Agustus 2025.
“Seinget saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/12/2025).
Pernyataan Anang tersebut disampaikan ketika ditanya mengenai kemungkinan Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan korupsi terkait tambang di Konawe Utara yang penyidikannya telah dihentikan oleh KPK. Anang menjelaskan bahwa kasus yang diusut oleh Kejagung ini berkaitan dengan pemberian izin tambang yang diduga berada di wilayah hutan lindung, dan diduga terjadi antara tahun 2013 hingga 2025.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Anang juga mengaku tidak mengetahui detail mengenai penghentian perkara oleh KPK.






