Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang juga terdakwa, Immanuel Ebenezer atau Noel, terkait dugaan ‘operasi tipu-tipu’ yang dilontarkannya sebelum sidang. KPK meminta Noel untuk fokus pada jalannya persidangan.
Fokus pada Persidangan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya meminta terdakwa untuk memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim. “Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Budi mengingatkan bahwa narasi yang disampaikan Noel tidak akan mengubah fakta hukum yang ada. Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat menilai jalannya persidangan secara objektif. “KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan,” tegasnya.
Proses Hukum Berdasarkan Alat Bukti
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa proses hukum yang dijalankan KPK selalu berdasarkan pada alat bukti yang sah. KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. “Demikian halnya, setiap informasi yang disampaikan oleh KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara,” jelas Budi.
Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum. “Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK,” tutupnya.
Tuduhan Noel Terhadap KPK
Sebelumnya, Noel melontarkan sejumlah tuduhan terhadap KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (26/1). Ia menyebut KPK melakukan “operasi tipu-tipu” yang melibatkan “content creator” di Gedung Merah Putih.
Noel mengklaim bahwa dirinya awalnya diminta datang ke kantor KPK dan menuduh KPK melakukan framing terhadap dirinya, termasuk soal kepemilikan puluhan mobil. Ia juga menuding KPK berpolitik dan mempertanyakan peran KPK sebagai lembaga hukum atau kreator konten. “Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator ? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu,” ujar Noel.
Dakwaan Pemerasan
Adapun Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa penuntut umum mendakwa Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dalam kasus ini.






