Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, beserta tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan jabatan calon perangkat desa. Perpanjangan penahanan ini berlaku selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan Penahanan untuk Penyidikan Lanjutan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara. “Penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (9/2/2026).
Perpanjangan ini diperlukan mengingat masa penahanan pertama akan berakhir pada Minggu, 9 Februari 2026. Budi menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dengan memanggil sejumlah saksi. “Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan,” tutur Budi.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Sudewo telah ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Bersama Sudewo, beberapa tersangka lain juga ditahan, yaitu Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh bawahannya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon. KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. Pendalaman kasus terus dilakukan dengan memanggil saksi-saksi terkait.






