Berita

KPK Periksa Ulang Gus Alex, Fokus Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tambahan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Gus Alex, yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa untuk mendalami perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Perhitungan Kerugian Negara Jadi Fokus Utama

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Gus Alex pada Kamis, 30 Januari 2026. “Benar, hari ini, Kamis (30/1), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji. Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Gus Alex sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 26 Januari 2026. Saat itu, KPK mendalami dugaan aliran uang dari berbagai biro perjalanan haji ke Kementerian Agama. “Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” jelas Budi.

Proses penghitungan kerugian negara ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK berharap agar perhitungan ini segera tuntas untuk melengkapi berkas penyidikan. “Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya,” ucap Budi.

Advertisement

Saksi Lain Turut Diperiksa

Selain Gus Alex, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya pada hari yang sama. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji Tambahan

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20.000 kuota jemaah haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji tersebut oleh Kementerian Agama di era Yaqut. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement