Berita

KPK Periksa PNS dan Pemeriksa Pajak Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak di Jakarta Utara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pada Jumat, 13 Februari 2026, lembaga antirasuah ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengklarifikasi berbagai temuan.

Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya pemeriksaan saksi tersebut. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Ketiga saksi yang dipanggil hari ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Heru Tri Noviyanto, Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko Dian Kenanga Sari, serta Pemeriksa Pajak Pertama Muhammad Indra Kurniawan. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi. Ia menambahkan bahwa materi spesifik pemeriksaan belum dapat dirinci, namun perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara berkala.

Modus Operandi Dugaan Suap Pajak

Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga adanya praktik kongkalikong antara para tersangka untuk memanipulasi kewajiban pajak perusahaan tersebut.

Advertisement

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa potensi kurang bayar pajak PT WP mencapai sekitar Rp 75 miliar. “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers pada Minggu (11/1).

Diduga, tersangka Agus Syaifudin meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga akan digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pajak PT WP yang mencapai Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari total Rp 23 miliar tersebut mengalir kepada pejabat pajak di lingkungan Jakarta Utara.

PT WP dilaporkan sempat mengajukan keberatan terhadap permintaan Agus Syaifudin. Perusahaan tersebut akhirnya hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, oknum pejabat pajak diduga memangkas kewajiban kekurangan pembayaran pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar.

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, baik dari pihak penerima maupun pemberi suap:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement