Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono (ONS), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Ono Surono. “ONS Ketua DPD PDI-P Jawa Barat,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2026). Ono Surono dilaporkan telah hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Ono Surono, KPK juga memanggil tujuh orang saksi lainnya yang terkait dengan kasus suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai bidang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, antara lain:
- Agung Mulya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air
- Dede Haerul, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi
- Ahmad Fauzi, Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Kabupaten Bekasi
- Teni Intania, Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi
- Agung Jatmika, PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi
- Hasri, PPK Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi
- Tulus, PPK Jembatan Kabupaten Bekasi
Dugaan Suap Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang suap sebesar Rp 9,5 miliar terkait ‘ijon’ proyek yang rencananya digarap pada tahun 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai uang muka untuk menjamin proyek. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep Guntur Rahayu.






