Berita

KPK Periksa Gus Alex, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (26/1/2026), memeriksa Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas. Gus Alex merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan.

Pemeriksaan Gus Alex sebagai Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Gus Alex dilaporkan telah berada di gedung KPK sejak pukul 09.38 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “Dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya,” ujar Budi.

Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Advertisement

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut tersebut membuat 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Advertisement