Berita

KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Suap Bupati Ade Kuswara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES), pada Jumat (9/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Penyelidikan Perkara di Kejari Bekasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Eddy Sumarman dimintai keterangan mengenai perkara-perkara yang terjadi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para tersangka dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. “Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan.

Lokasi Pemeriksaan yang Efektif

Pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman dilaksanakan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur. Keputusan ini diambil agar lebih efektif karena Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung juga turut melakukan pemeriksaan pada hari yang sama. “Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung,” jelas Budi. Ia menambahkan, “Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK Merah Putih, namun agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat.”

Advertisement

Tiga Tersangka dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
  • Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  • Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep.

Advertisement