— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, pada hari ini. Pemanggilan ini merupakan agenda pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi di Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Mudyat Noor hari ini berkaitan dengan tersangka korporasi. “(Pemeriksaan) terkait tersangka korporasi,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (21/7/2026).

Selain Mudyat Noor, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk tiga tersangka korporasi. Keduanya adalah seorang ibu rumah tangga bernama Warih dan seorang pihak swasta bernama Atang. Para saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya untuk tersangka mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Saksi yang dihadirkan untuk tersangka Rita adalah seorang karyawan BUMN bernama Ir Wilfred Imanuel Adisulung Singkali.

Panggilan pemeriksaan hari ini merupakan yang keempat kalinya bagi Mudyat Noor dalam perkara yang terkait dengan Rita Widyasari. Pemanggilan pertama dilakukan pada Selasa, 29 April 2025. Panggilan kedua menyusul pada Kamis, 15 Mei 2025. Kemudian, panggilan ketiga dan keempat dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025, dan Rabu, 10 Juni 2026.

Kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Ia kemudian diadili atas kasus gratifikasi.

Pada tahun 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Majelis hakim menyatakan bahwa Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita kemudian mengajukan upaya hukum untuk melawan vonis tersebut.

Namun, upaya hukum Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya pada tahun 2021. Setelah itu, Rita dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkapkan bahwa Rita juga menerima sejumlah dana dari pengusaha tambang.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, gratifikasi yang diterima Rita berbentuk pecahan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.